Gempar! Carding, Cybercrime yang Lagi Ramai


Salah satu grup carding di facebook
Sumber : dokumen penulis, png by kisspng.com
Peringatan! Segala informasi yang tersedia hanya untuk tujuan pembelajran!

KUSENGARD - YOOOW!!! Kali ini saya akan membahas carding, salah satu Cybercrime yang pada pertemuan ketiga Pengantar Komputer tidak dibahas oleh Pak Eko, entah kenapa tidak ada di presentasi nya? apa Pak Eko seorang Carder? TIDAK ADA YANG TAHU HAHAHA. Kembali ke topik utama kali ini, apakah kalian tahu carding? Jika belum maka anda datang ke tempat yang tepat karena kali ini carding akan saya jelaskan disini. 

Menurut Wikipedia.orgCarding is a term describing the trafficking of credit card, bank account and other personal information online as well as related fraudservices. Jadi Carding adalah menggunakan kartu kredit orang lain dengan melakukan pencurian data berupa informasi pribadi, dimana informasi tersebut dapat kita gunakan untuk bertransaksi menggunakan kartu kredit. Pelaku dari carding biasa disebut Carder.

Di Indonesia sendiri kasus karding kembali marak saat tahun 2017-2018 karena banyak pelaku carding yang tertangkap secara besar-besaran. Hal ini membuat bebrapa komunitas karding di Indonesia menjadi was-was dan segera mengarsipkan grup/komunitas mereka selama beberapa waktu. Namun hal ini tidak selesai begitu saja, ibarat pepatah "Mati satu tumbuh seribu" setelah kejadian ini banyak orang yang semakin penasaran dan mulai belajar carding secara otodidak. Kebanyakan carder memang kebanyakan belajar otodidiak, namun setelah mereka mahir biasanya mereka mulai membuka pembelajaran dengan biaya yang terjangkau.

Para carder menggunakan beberapa metode atau cara untuk mendapat informasi kartu kredit dari seseorang, bisa melalui Phising atau Scampage yaitu sebuah situs palsu yang mirip dengan situs belanja aslinya sehingga data yang kita masukan akan dikirim langsung ke pembuat situs palsu tersebut. Lalu bisa menggunakan metode spam. Metode spam ini menggunakan beberapa aplikasi yang dapat mengambil beberapa informasi dari situs toko yang memiliki kemanan yang rendah atau cardable site.

Lalu apakah carding berbahaya? tentu saja carding sangat berbahaya, karena carding merupakan sebuah tindakan cybercrime yang dapat dijerat dengan UU ITE pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi :

Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”

Pasal 31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”

Selanjutnya, saya akan bahas apasih yang biasa diperjual-belikan oleh para carder? Barang yang di jual-belikan oleh para carder sangatlah beragam, mulai dari kaos, handphone, bahkan drone. Jika penasaran simak beberapa gambar ini.
Keterangan :
Seorang Carder menjual kamera aksi
Keterangan : 
Penjual menjajakan dagangan berupa Credit Card dan Paypal
Keterangan :
Seseorang berjualan beberapa benda.

Menggiurkan bukan??
Eitss jangan senang dulu, berbelanja barang karding juga sangat beresiko, di komunitas carding sering dijumpai beberapa penipu atau biasa disebut RIPPER
Keterangan :
Seorang yang tertipu melaporkan penipu kepada sesama anggota

Sekian info dari saya, ingat informasi diatas hanya sekedar bahan pembelajaran dan saya tidak mengajak pembaca untuk melakukan tindakan tsb.


EmoticonEmoticon