Black Friday, Solusi Punya Elektronik Baru dengan Harga Miring

Sumber : StealingShare

KUSENGARD - Apa kalian suka berbelanja elektronik? atau kalian ingin memperbarui gadget kalian dengan gadget terbaru namun terhalang kondisi keuangan? Eitss... jangan putus harapan dulu, kali ini saya akan membahas Black Friday yang akan berlangsung sebentar lagi. Ini nih kesempatan yang jangan kalian lewatkan.

Jadi Black Friday awalnya adalah sebuah event diskon besar-besaran yang biasa dilaksanakan di negara-negara Eropa dan Amerika. Seiring cepatnya globalisasi persebaran Black Friday ini mulai merambah ke seluruh dunia bahkan sampai masuk ke Indonesia. Acara Black Friday ini bukan hanya diskon besar-besaran di toko fisik saja, namun beberapa toko online pun sangat antusias dalam menyambut Black Friday

Black Friday biasa dilaksanakan setelah hari besar Thanksgiving atau Hari Pengucapan Syukur. Jika tahun ini thanksgiving jatuh pada tanggal 22 November 2018 berarti Black Friday akan jatuh pada tanggal 23 November 2018. Dalam Black Friday orang akan berlomba-lomba untuk mendapatkan barang-barang incaran mereka demi mendapat barang yang harganya sampai diskon 90%.

Di Indonesia sendiri Black Friday sudah pernah dilaksanakan oleh beberapa toko online seperti Tokopedia, Lazada, Bukalapak, dan Jd.id. Dalam pelaksanaan Black Friday biasanya toko online akan membagi jadwal 3 hari sebelum terjadinya Black Friday. Setelah adanya jadwal dan daftar yang masuk dalam Black Friday kita bisa mengincar barang kita dan memperebutkannya di Flash Sale toko online tersebut.

Jadi tunggu apa lagi? Buruan catat tanggalnya dan berpartisipasilah karena ini merupakan kesempatan sekali setahun hehehe.

Gempar! Carding, Cybercrime yang Lagi Ramai


Salah satu grup carding di facebook
Sumber : dokumen penulis, png by kisspng.com
Peringatan! Segala informasi yang tersedia hanya untuk tujuan pembelajran!

KUSENGARD - YOOOW!!! Kali ini saya akan membahas carding, salah satu Cybercrime yang pada pertemuan ketiga Pengantar Komputer tidak dibahas oleh Pak Eko, entah kenapa tidak ada di presentasi nya? apa Pak Eko seorang Carder? TIDAK ADA YANG TAHU HAHAHA. Kembali ke topik utama kali ini, apakah kalian tahu carding? Jika belum maka anda datang ke tempat yang tepat karena kali ini carding akan saya jelaskan disini. 

Menurut Wikipedia.orgCarding is a term describing the trafficking of credit card, bank account and other personal information online as well as related fraudservices. Jadi Carding adalah menggunakan kartu kredit orang lain dengan melakukan pencurian data berupa informasi pribadi, dimana informasi tersebut dapat kita gunakan untuk bertransaksi menggunakan kartu kredit. Pelaku dari carding biasa disebut Carder.

Di Indonesia sendiri kasus karding kembali marak saat tahun 2017-2018 karena banyak pelaku carding yang tertangkap secara besar-besaran. Hal ini membuat bebrapa komunitas karding di Indonesia menjadi was-was dan segera mengarsipkan grup/komunitas mereka selama beberapa waktu. Namun hal ini tidak selesai begitu saja, ibarat pepatah "Mati satu tumbuh seribu" setelah kejadian ini banyak orang yang semakin penasaran dan mulai belajar carding secara otodidak. Kebanyakan carder memang kebanyakan belajar otodidiak, namun setelah mereka mahir biasanya mereka mulai membuka pembelajaran dengan biaya yang terjangkau.

Para carder menggunakan beberapa metode atau cara untuk mendapat informasi kartu kredit dari seseorang, bisa melalui Phising atau Scampage yaitu sebuah situs palsu yang mirip dengan situs belanja aslinya sehingga data yang kita masukan akan dikirim langsung ke pembuat situs palsu tersebut. Lalu bisa menggunakan metode spam. Metode spam ini menggunakan beberapa aplikasi yang dapat mengambil beberapa informasi dari situs toko yang memiliki kemanan yang rendah atau cardable site.

Lalu apakah carding berbahaya? tentu saja carding sangat berbahaya, karena carding merupakan sebuah tindakan cybercrime yang dapat dijerat dengan UU ITE pasal 31 ayat 1 dan 2, yang berbunyi :

Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”

Pasal 31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.”

Selanjutnya, saya akan bahas apasih yang biasa diperjual-belikan oleh para carder? Barang yang di jual-belikan oleh para carder sangatlah beragam, mulai dari kaos, handphone, bahkan drone. Jika penasaran simak beberapa gambar ini.
Keterangan :
Seorang Carder menjual kamera aksi
Keterangan : 
Penjual menjajakan dagangan berupa Credit Card dan Paypal
Keterangan :
Seseorang berjualan beberapa benda.

Menggiurkan bukan??
Eitss jangan senang dulu, berbelanja barang karding juga sangat beresiko, di komunitas carding sering dijumpai beberapa penipu atau biasa disebut RIPPER
Keterangan :
Seorang yang tertipu melaporkan penipu kepada sesama anggota

Sekian info dari saya, ingat informasi diatas hanya sekedar bahan pembelajaran dan saya tidak mengajak pembaca untuk melakukan tindakan tsb.